Medan – SPSI AGN Kota Medan memasukkan surat ke Ketua DPRD Kota Medan Cq Komisi 4 DPRD Kota Medan agar memanggil Sanjaya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait banyak pelanggaran yang di lakukan pada pembangunan The Bliss Condominium Hotel yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan PetIsah Kota Medan samping Rumah Sakit Islam Malahayati

 

“Kami minta Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar RDP memanggil Sanjaya Pelaksana Pembangunan the Bliss Condominium Hotel,” ungkap Ibrahim, Bendahara SPSI AGN Kota Medan, Senin (17/03/25).

 

Lanjut Ibrahim mengatakan dirinya akan memaparkan pelanggaran apa saja yang dilakukan Pelaksana The Bliss Condominium Hotel yang meresahkan warga sekitar.

 

“Pembangunan The Bliss Condominium Hotel meresahkan warga sekitar kita akan memberikan paparan pada saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.

 

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, Sekretaris, Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (03/03/25).

 

Hasilnya, sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.

 

Adapun bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin, yakni The Bliss Condominium di Jl Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah. Dari hasil yang didapatkan The Bliss Condominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan.

 

Ia berharap agar stakholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghjndari kecoboran PAD dari PBG. Hal yang sama juga, dikatakan Lailatul Badri anggota Komisi 4 DPRD Medan yang melihat izin PBG yang tidak masuk akal. Atas dasar itu, pihak Komisi 4 DPRD Medan berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.

 

”Retribusi dari bangunan harus dapat ditarik demi peningkatan PAD Kota Medan,” ucap Rizki yang saat itu mengatakan akan memanggil pihak pengbang untuk digelar RDP. (Abd Halim)

Abd Halim
Editor
admin
Reporter