MEDAN, SUMUTCENTER.COM – Dalam rangka rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) Inventarisasi Meteri Penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perubahan Atas Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Komite III DPD RI membutuhkan berbagai masukan dari pemerintah provinsi dan para stakeholders.
Sejumlah masukan dan aspirasi itu disesuaikan dengan perkembangan yang ada dan adanya aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan publik. Kunjungan kerja ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Adapun agenda ini bertujuan memperoleh informasi berbagai masalah jaminan sosial yang dapat dijadikan muatan RUU SJSN. Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri langsung Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni dan turut didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan beserta jajarannya.
Rombongan Komite III DPD RI diterima langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni. Dalam sambutannya, Ia memberikan apresiasi kepada Komite III DPD RI yang telah melakukan kunjungan kerja terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional di Sumatera Utara.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal kepada Pj Gubernur Sumut mengatakan bahwa ini adalah kunjungan kerja pertama yang dilakukan setelah dilantik sebagai Wakil Rakyat.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa secara perdana bertemu dengan Pj Gubernur Sumat dalam rangka kunjungan kerja bersama Komite III DPD RI terkait RUU Jaminan Sosial Nasional.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P. Sinaga menyampaikan apa yang menjadi persoalan Jaminan Sosial Nasional terkait apa yang menjadi pembahasan. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharj, Mulyadi serta pihak perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Sosial Sumut.
Dalam Rombongan DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Jelita Donal turut berhadir Anggota DPD RI lainnya, diantaranya: Dedi Iskandar Batubara, Tgk. Ahmada, Abu Bakar Jamalia, Destita Khairilisani, Ahmad Bastian SY, Dharma Setiawan, Denty Eka Widi Pratiwi, Ahmad Syauqi Soeratno, Lia Istifhama, Maria Stevi Harman, Aji Mirni Mawarni, dan Jasin U. Dilo.
Saat sesi diskusi yang berlangsung singkat, perwakilan dari masing-masing instansi terkait menyampaikan permasalahan dan persoalan yang terjadi terkait penerapan dan implementasi dari SJSN.
Diakhir pertemuan, Komite III DPD RI menyerap seluruh aspirasi dari pihak terkait untuk menjadi kajian tersendiri dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “SJSN dapat memenuhi tujuannya sebagai sarana perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia,” ucap Dedi Iskandar Batubara menyikapi hasil diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
Kegiatan ditutup dengan tukar cendera mata antara pimpinan DPD RI dengan Pemprov Sumut. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan