MEDAN, SUMUTCENTER.COM — Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution melakukan pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara di Ruang Kerja Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara di dampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar. Pada pertemuan tersebut membahas kenaikan upah untuk tahun 2026 dan rumah subsidi untuk pekerja/buruh serta isu-isu ketenagakerjaan lainnya di Sumatera Utara.

Pertemuan dengan SP/SB tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan pertama pada tanggal 28 Agustus 2025 dalam rangka mensejahterakan pekerja/buruh di Sumatera Utara dalam hal kenaikan upah dan rumah subsidi untuk pekerja/buruh.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution menyampaikan, penetapan upah minimum harue diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, “Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” ucapnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution menyampaikan bahwa kenaikan upah juga harus mempertimbangkan pada kemampuan pengusaha.

Terkait subsidi perumahan untuk pekerja/buruh Bobby Nasution menanggapi terkait program Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, harga satu unit rumah subsidi tersebut maksimum Rp 166 juta. Artinya, harga tersebut masih bisa diturunkan. Untuk membantu para pekerja/buruh, Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Bank Sumut dan REI, agar membangun rumah tersebut tidak jauh dari kawasan industri. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tambahan biaya operasional dan transport bagi para pekerja.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Rio Affandi Siregar selaku Ketua PD FSP KEP SPSI AGN Sumut yang juga Plt Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, didampingi Harianto Selaku Ketua PD FSP PPMI SPSI AGN Sumut. Pada pertemuan tersebut Rio Menyampaikan beberapa point penting seperti kenaikan upah 2026, tentang K3 dan pembentukan Satgas PHK di Sumatera Utara.

Rio menjelaskan bahwa kenaikan upah 2026 sebentar lagi akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Sumut, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana penerapan upah tahun 2025 yang masih ditemukan dibeberapa perusahaan yang sampai hari ini belum juga menerapkannya. Perlu perhatian dari semua pihak terutama dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai contoh, kata Rio bahwa masih ada beberapa Rumah Sakit yang masih memberikan upah kepada tenaga kesehatan dibawah UMK (Upah Minumum Kabupaten/Kota), maka kebetulan disini ada Kepala Dinas Kesehatan dan Perwakilan dari BPJS Kesehatan, maka penerapan upah itu perlu diperhatikan. Bapak-Bapak sekalian jangan hanya menuntut mutu dan pelayanan pasien saja, tapi perlu juga diperhatikan upah terhadap tenaga medis di Rumah Sakit yang dibawah UMK.

Rio juga mengingatkan Bapak Gubernur Sumut untuk memperhatikan hal tersebut. Mengingat rencana Pemprov Sumut yang akan menerapkan program UHC (Universal Health Coverage) yang rencananya akan diterapkan pada 1 Oktober 2025 nanti, yang dikhawatirkan Rio akan mendapatkan kendala akibat masih ditemukannya Rumah Sakit yang memberikan upah dibawah UMK. “Saya apresiasi dan salut atas rencana Pak Gubernur yang akan menerapkan UHC untuk masyarakat Sumatera Utara yang hanya dengan KTP saja, tapi bisa berobat gratis. Tapi saya khawatir program UHC dari Bapak Gubernur akan mendapatkan kendala, bila pekerja medis di Rumah Sakit, Upahnya masih di bawah UMK Pak. Bagaimana teman-teman pekerja medis mau bekerja dengan baik, bila upahnya saja dibawah UMK Pak”, tegas Rio.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sumut, Bapak M. Bobby Afif Nasution yang bersedia melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena pertemuan dan diskusi ini merupakan hal yang penting sekali, sehingga kami dapat menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi pekerja/buruh di Sumatera Utara. (AH/RED-06)

Editor
admin
Reporter