Jakarta – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dengan Nomor: 067/PP-IPA/SI/PW.IPA.SUMUT/VII/2025 yang secara langsung ditandatangani Ketua Umum, Afri Yandi Putra dan Sekretaris Jendral, Halimatur Ruhiyah ditujukan kepada Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara terkait dengan hasil pleno yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025.
SP 1 tersebut sebagai bentuk respons terhadap instruksi Pimpinan Pusat IPA terkait upaya pengambilalihan kepemimpinan secara tidak sah (kudeta) dan didalamnya PP IPA menyimpulkan bahwa PW IPA Sumut tidak menunjukkan sikap kepatuhan terhadap arahan Pimpinan Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
Hal itu termaktub didalam Pasal 31 PO IPA tentang larangan mencemarkan nama baik dan merusak kewibawaan organisasi, Pasal 33 PO IPA tentang tata cara dan jenjang pemberian sanksi organisasi, Pasal 34 PO IPA tentang sanksi organisasi serta Pasal 12 AD IPA tentang keabsahan dan mekanisme pergantian kepengurusan.
Dengan ini Pimpinan Pusat IPA secara resmi memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Pimpinan Wilayah IPA Sumatera Utara atas ketidakpatuhan terhadap instruksi organisasi dan sikap pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan marwah organisasi.
Surat Peringatan ini merupakan langkah administratif pertama agar PW IPA Sumatera Utara:
1. Segera mengevaluasi dan melaksanakan instruksi organisasi, khususnya terkait rekomendasi pemberhentian Sdr. Ahmad Irham Tajhi.
2. Menjaga stabilitas, kewibawaan, dan integritas organisasi menjelang pelaksanaan Muktamar IPA.
3. Menghentikan segala bentuk tindakan atau manuver yang dapat merusak persatuan dan tatanan organisasi.
Diakhir surat, Pimpinan Wilayah IPA Sumatera Utara diberikan waktu tambahan 1 x 24 jam sejak diterimanya surat ini untuk melaksanakan instruksi dan menunjukkan langkah perbaikan konkret. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang sesuai, maka Pimpinan Pusat IPA akan meningkatkan sanksi ke jenjang berikutnya dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PO IPA. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan