Medan – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

 

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Pebri Antonius Manihuruk (23), warga Jalan Nusa Indah III, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, yang kehilangan sepeda motor, dompet, dan handphone usai menginap di Wisma Helviconia, Jalan Bunga Pancur No.5, pada 23 Juni 2025, senin pagi.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, korban menyadari barang berharganya hilang setelah bangun tidur dan menemukan teman wanitanya, Deliana Br Barus (21), telah meninggalkan kamar. Tak hanya dompet dan HP yang hilang, sepeda motor milik korban bernomor polisi BK 3407 AMQ juga raib dari area parkir wisma. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.427.000,-.

 

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka Deliana Br Barus (21) dan Adrian Geovani Sihombing (22) pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Setia Budi hingga Simpang Selayang.

 

“Saat diamankan di sebuah warung kopi dekat Jambur Bukit Permai, keduanya sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diinterogasi oleh tim opsnal. Deliana mengakui telah mencuri kunci sepeda motor dari saku celana korban yang tergantung di kamar, lalu mengambil kendaraan tersebut dan menghubungi pelaku lain bernama Rahul Tumanggor (DPO) untuk menjualnya,” kata Iptu Omrin Sialagan seperti mengutip keterangan resminya, Sabtu (5/7).

 

Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta. Hasil penjualannya dibagi-bagikan kepada para pelaku: Deliana menerima Rp1,2 juta, sementara Adrian, Rahul, dan seorang pelaku lain bernama Yudi Lamsihar Raja Gukguk alias Yudi Rajagukguk (21), masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu. Uang tersebut diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yaitu Rahul Tumanggor dan Yudi Rajagukguk masih dalam pengejaran.

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit handphone merk Redmi Note 9 Pro serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” kata IPTU Omrin Sialagan

 

Polsek Medan Tuntungan telah melakukan berbagai langkah, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Abd Halim)

Rasyid Siddiq
Editor
Imam Sarianda
Reporter