Medan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap KPK terkait suap pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 231,8 miliar.

Informasinya, Topan Ginting juga telah membuka seluruh aliran dana dan untuk siapa saja yang menerima kepada penyidik KPK.

“KPK harus panggil semua pihak yang disebut topan sebagai penerima aliran dana dari dirinya. Jangan terkecuali siapapun itu dia harus dipanggil dan diperiksa KPK,” ucap Presiden MARAK Arief Tampubolon, Senin (30/6) di Medan.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika perlu pihak-pihak yang menerima aliran dana dari 5 tersangka tersebut juga dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.

KPK harus mengusut sumber uang suap yang diberikan tersangka Kirun dan tersangka Raihan kepada tersangka Topan, Helyanto, dan sarisman Siregar kepala UPT.

“Siapa pemodal Kirun dan Raihan harus dipanggil dan diperiksa KPK. Bila perlu dijadikan tersangka juga,” ucap Arief.

Menurutnya, Kirun dan Raihan hanya pelaksana proyek jalan di Sumut yang diterima dari Topan dan Heliyanto.

“Bapak dan anak itu hanya pemain lapangan, mereka punya pemodal. Itu yang KPK harus panggil dan periksa juga untuk dijadikan tersangka, jadi bisa berkembang dan bertambah tersangkanya,” ujarnya.

Jika ada terlibat oknum penegak hukum dalam paket proyek yang terkena OTT, bisa dilakukan koordinasi oleh KPK kepada Mabes Polri atau Kejagung.

“Informasi kita dapat paket proyek yang jadi objek OTT KPK itu punya kaitan dengan oknum penegak hukum. Bekerjasama dengan pemodal dan tersangka Kirun dan Raihan yang jadi pelaksana lapangan,” pungkasnya mengakhiri. (Abd Halim)

Rasyid Siddiq
Editor
Imam Sarianda
Reporter