Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting menjadi tersangka terkait penerimaan gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asep.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.
Sebelumnya mereka melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.
“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” ujarnya saat melakukan siaran live di Youtube KPK RI.
Kabarnya, sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.
Selanjutnya, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Akhirnya, KIR menyuruh staff-nya untuk kordinasi dengan RES.
“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan dihunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah dihunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ungkapnya. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan