Medan – Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 terjadi peningkatan. Hal itu sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
Informasinya, Upah Minimum Regional (UMR) tidak lagi digunakan secara resmi. UMP dan UMK menjadi pengganti untuk menyebut upah kerja.
Dilansir dari laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, kenaikan yang telah ditetapkan merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Keputusan ini telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama dengan serikat pekerja.
Sebelumnya, UMK Medan 2024 sebesar Rp. 3.769.082. Sedangkan pada 2025, ada kenaikan upah yang signifikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp. 244.900. Oleh karena itu, UMK Medan 2025 akan menjadi Rp. 4.014.072.
UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024, yang naik sebesar 4 persen menjadi Rp. 3.769.082.
Bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.
Berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:
Kota Medan: Rp. 3.769.082
Kabupaten Deli Serdang: Rp. 3.732.906
Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.676.000
Kabupaten Karo: Rp. 3.577.282
Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.438.181
Kota Sibolga: Rp. 3.419.748
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.404.984
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.327.621
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.313.500
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.307.324
Kabupaten Asahan: Rp. 3.265.908
Kota Tanjungbalai: Rp. 3.244.606
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.242.323
Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.195.910
Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.168.235
Kabupaten Toba: Rp. 3.151.356
Kabupaten Langkat: Rp. 3.134.660
Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.100.998
Kabupaten Simalungun: Rp. 3.088.851
Kota Binjai: Rp. 3.075.365
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.017.649
Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.006.203
Selain itu, Sumatera Utara juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp. 2.992.559. Kenaikannya juga sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 dari UMP 2024. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan