Medan – Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 terjadi peningkatan. Hal itu sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

Informasinya, Upah Minimum Regional (UMR) tidak lagi digunakan secara resmi. UMP dan UMK menjadi pengganti untuk menyebut upah kerja.

Dilansir dari laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, kenaikan yang telah ditetapkan merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Keputusan ini telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama dengan serikat pekerja.

Sebelumnya, UMK Medan 2024 sebesar Rp. 3.769.082. Sedangkan pada 2025, ada kenaikan upah yang signifikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp. 244.900. Oleh karena itu, UMK Medan 2025 akan menjadi Rp. 4.014.072.

UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024, yang naik sebesar 4 persen menjadi Rp. 3.769.082.

Bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:

Kota Medan: Rp. 3.769.082

Kabupaten Deli Serdang: Rp. 3.732.906

Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.676.000

Kabupaten Karo: Rp. 3.577.282

Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.438.181

Kota Sibolga: Rp. 3.419.748

Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.404.984

Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.327.621

Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.313.500

Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.307.324

Kabupaten Asahan: Rp. 3.265.908

Kota Tanjungbalai: Rp. 3.244.606

Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.242.323

Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.195.910

Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.168.235

Kabupaten Toba: Rp. 3.151.356

Kabupaten Langkat: Rp. 3.134.660

Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.100.998

Kabupaten Simalungun: Rp. 3.088.851

Kota Binjai: Rp. 3.075.365

Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.017.649

Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.006.203

Selain itu, Sumatera Utara juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp. 2.992.559. Kenaikannya juga sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 dari UMP 2024. (Abd Halim)

admin
Editor
Abd Halim
Reporter