Deli Serdang – Proses persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang menyebut jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H. telah mencederai keadilan dengan membacakan tuntutan tanpa memeriksa saksi kunci.

 

“Sidang baru dua kali, saksi belum diperiksa, tapi tuntutan sudah dijatuhkan. Ini dagelan hukum!” seru Adi Lubis dalam keterangan persnya pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Adi menegaskan, dirinya sebagai pelapor sekaligus pendamping korban, tidak pernah menerima surat resmi dari kejaksaan maupun pengadilan. Anehnya, korban dan saksi hadir bukan karena panggilan hukum, melainkan murni atas kesadaran sendiri.

 

“Ini pelecehan terhadap hak korban dan pengabaian terhadap kebenaran materiil. Kalau proses hukum tak transparan, siapa yang bisa percaya?” katanya geram.

 

Dalam sidang perdana, korban membuka borok terdakwa—kekerasan fisik dan psikis, penggunaan narkoba jenis sabu, hingga kebiasaan berjudi online. Mirisnya, semua itu dibenarkan oleh terdakwa di hadapan hakim.

 

Namun di sidang kedua, tanpa pendalaman atau konfirmasi saksi lain, jaksa justru langsung membacakan rentut pidana 1 tahun 6 bulan.

 

“Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor sampai 14.40. Jaksa masuk, bacakan rentut, selesai. Kami tidak diberi ruang untuk bicara, tidak satu pun saksi tambahan diperiksa. Ini seperti sudah diskenario,” ujar Adi.

 

Ia pun mengaku ditolak saat mencoba mengajukan fakta baru di depan majelis hakim. “Bukannya didengarkan, saya malah ditegur. Padahal, sebagai pelapor saya hanya ingin menyampaikan fakta penting yang belum digali,” imbuhnya.

 

Menurut Adi, tuntutan ringan terhadap pelaku KDRT yang juga terindikasi memakai narkoba dan berjudi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

 

“Ini kejahatan ganda. Kalau hukum dipermainkan begini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan rakyat jika akhirnya turun ke jalan,” tegasnya.

 

Adi juga meminta perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Mahkamah Agung, hingga Presiden Prabowo Subianto.

 

“Kalau aparat penegak hukum pura-pura tidak tahu, maka rakyat wajib bersuara. Negara ini tidak boleh tunduk pada sandiwara peradilan,” pungkasnya mengakhiri. (Abd Halim)

Rasyid Siddiq
Editor
admin
Reporter