MEDAN, SUMUTCENTER.COM — Perumahan Mansyur Space yang berlokasi di Jalan Sei Padang, Lingk. VIII, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG. Sabtu, 4 Oktober 2025.

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

 

 

Perlu diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

Informasinya, Perumahan Mansyur Space mendirikan bangunan sudah dimulai sejak dua bulan yang lalu dan telah mendapatkan himbauan pertama dari pihak Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal terkait hal tersebut.

 

“Kita berharap kepada pemilik bangunan untuk patuh dan taat terhadap peraturan yang mengatur soal PBG demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar warga ingin disembunyikan indentitasnya.

 

Ia berharap kepada sejumlah pihak terkait untuk memberikan pengawasan lebih serta menghimbau pihak Perumahan Mansyur Space karena jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

 

“Kami tunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perkim Kota Medan untuk memberikan peringatan bahkan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

 

Saat berusaha dilakukan konfirmasi pada Kamis (02/10) lalu Developer Perumahan Manstur Space, Duta Muttaqin justru mengarahkan untuk berkomunikasi ke contact person salah seorang wartawan yang ada di Kota Medan dengan mengatakan bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab. (Red)

Editor
Reporter