MEDAN, SUMUTCENTER.COM — Rio Darmawan Surbakti, S.H., Pengamat Hukum Kota Medan yang juga Relawan Rico Waas And Zakiy (RANZ) Kota Medan, mengatakan bahwa setiap Kepala Daerah baik Gubernur/Bupati/Walikota selalu memiliki kewenangan yang lebih untuk dirinya memilih pejabat atau kepala OPD terkait dalam tugas-tugas pemerintahan daerah.
“Apalagi proses memilih itu sudah melewati proses seleksi jabatan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, jadi ya semakin baik proses pilihan tersebut,” ujar Rio Darmawan Surbakti, kepada wartawan di Medan, Senin (15/09).
Sebagai pengamat hukum dan bagian dari masyarakat kota Medan, Rio Darmawan Surbakti dalam keterangannya menambahkan, bahwa jika proses pemilihan seorang pejabat eselon 2 atau lainnya sudah melewati proses lelang jabatan yang diatur oleh undang-undang dan hukum yang berlaku, maka, ruang penyalahgunaan wewenang itu sudah tertutup.
“Tidak ada ruang untuk kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan wewenang, jika pejabat atau kepala OPD itu dipilih Kepala Daerah, setelah ikut proses seleksi sampai tahapan akhir. Jadi ya tidak ada lagi itu, soal KKN, atau tuduhan nepotisme karena keluarga atau kawan sekolah, proses seleksi yang memberikan pilihan kepada kepala daerah itu sudah benar, apalagi dengan ada 3 atau lebih nama pejabat yang sudah melewati tahapan seleksinya. Itu tak melanggar hukum,” tegas Rio Darmawan Surbakti.
Saat ditanya wartawan soal berita yang menyebut Wali Kota Medan Rico Waas melantik kawan SMA menjadi kepala Inspektorat Medan, Rio Darmawan Surbakti mengajak kepada masyarakat kota medan untuk tetap bijak dalam membaca dan mendengar informasi yang disajikan diruang publik.
“Kita jangan mudah terpengaruh berita-berita yang mengandung unsur Disinformasi, Fitnah dan Kebencian (DFK), seperti itu, karena menurut saya itu berita yang sengaja dipelintir dan pastinya berita tersebut mengandung muatan-muatan politik yang tidak baik, yang sengaja dicipta kondisikan untuk merusak reputasi Wali Kota Medan.” (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan