JAKARTA, SUMUTCENTER.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel sebagai tersangka usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

 

Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah sendu dan beberapa kali menghapus air mata di balik kacamata yang dikenakannya.

 

Noel sapaan akrabnya sempat menyapa sejumlah orang di ruang tunggu sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

 

Ia menjadi salah satu dari sebelas orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status hukum para tersangka telah diputuskan sejak Kamis malam.

 

Dengan demikian, aturan main 1×24 jam dalam OTT dipastikan tidak dilanggar.

 

“Sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” ujar Budi di hadapan awak media.

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa dalam OTT ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang dan puluhan kendaraan. Dugaan kasus yang menjerat Noel terkait praktik pemerasan.

 

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

 

OTT terhadap Noel dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Kini, KPK tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam perkara tersebut. (Abd Halim)

Abd Halim
Editor
admin
Reporter