MEDAN, SUMUTCENTER.COM — Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Irwan Ginting (40) terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang sopir angkot di wilayah Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di loket angkot Mekar Jaya.
Korban, Muslim (55), warga Jalan Amaliun Gang Damai, Medan Area, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ tahun 2016 miliknya. Kejadian bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban meninggalkan kendaraannya di pangkalan angkot dalam keadaan terkunci stang.
Keesokan harinya, Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapat kabar dari saksi bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tuntungan.
“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H. langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu S.H., M.H.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa pelaku berada di pangkalan angkot tersebut. Petugas pun bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di daerah Namogajah.
Tim Reskrim kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan: 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo BK 3928 AGQ Tahun 2016.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan