MEDAN, SUMUTCENTER.COM — Polsek Medan Tuntungan meringkus delapan pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil curian di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Empat pelaku pencurian yakni Sumilno (32), Andi Saputra alias Aseng (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33) mencuri berbagai barang rumah tangga dari rumah Elvando Tunggul Mauliate Simatupang pada Senin (4/8) pagi hari. Barang curian meliputi kulkas, mesin cuci, TV LG, speaker Harman Kardon, peralatan elektronik, hingga tabung gas.
Empat penadah yang turut diamankan adalah K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Barang hasil curian dijual melalui marketplace dan ke perorangan, salah satunya TV LG yang dilego Rp350 ribu.
Polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, peralatan rumah tangga, senjata tajam, uang tunai Rp145 ribu, serta sebagian barang curian. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan