Pancur Batu, MedanCenter.com – Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), nyaris berujung ricuh. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Deli Serdang, pendukung Josniko Tarigan, hampir menerobos masuk ke ruang sidang akibat lamanya tanggapan dari pihak Kejaksaan.
Vonis Dinilai Tidak Adil
Massa menilai vonis dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko sarat ketidakadilan. Terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun para pengunjuk rasa menyatakan hukuman tersebut tidak proporsional dengan fakta visum dan kronologis kasus.
Berdasarkan hasil visum resmi, korban hanya mengalami:
-
Memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter
-
Tidak ada kehilangan pekerjaan atau jabatan
Perbandingan Kasus Jadi Sorotan
Massa juga menyoroti inkonsistensi peradilan dengan membandingkan kasus serupa di pengadilan yang sama, dimana terdakwa lain mendapat hukuman lebih ringan:
-
8 bulan penjara
-
Bahkan ada yang hanya 3 bulan
“Kenapa kasus serupa bisa beda hukumannya? Ini harus dikaji ulang,” teriak salah seorang pengunjuk rasa.
Tuntutan dalam Orasi
Dalam orasinya, Ranggi Saputra sebagai perwakilan massa menyatakan:
-
Pasal 351 KUHP dinilai terlalu berat dan dipaksakan
-
Seharusnya cukup 3 bulan mengingat:
-
Tidak ada unsur perencanaan
-
Tidak ada luka berat
-
Peristiwa terjadi spontan
-
-
Hukum harus bebas dari praktik mafia peradilan
Aparat Berhasil Kendalikan Situasi
Meski sempat memanas dengan upaya penerobosan, aparat keamanan berhasil meredam ketegangan. Massa akhirnya memilih mengikuti jalannya persidangan dari dalam gedung.
Tanggapan Keluarga
Istri Josniko, Ayu Br Ginting, menyampaikan:
-
Apresiasi atas dukungan massa
-
Harapan agar pasal ditinjau ulang
-
Kemungkinan perubahan dari Pasal 351 ayat (1) ke pasal yang lebih ringan
-
Peluang untuk vonis bebas
Putusan Ditunda
Sidang yang semula akan menjatuhkan putusan akhir hari ini terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk menguji kembali kasus ini dengan jadwal baru pada 27 Agustus 2025.
Dampak Aksi
Unjuk rasa ini menyoroti beberapa isu penting:
-
Proporsionalitas penerapan pasal pidana
-
Konsistensi putusan pengadilan
-
Transparansi proses peradilan
-
Peran masyarakat dalam pengawasan hukum
Tinggalkan Balasan