MEDAN, SUMUTCENTER.COM – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai menggelar pembahasan di gedung DPRD Medan, Senin (11/8).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, terungkap kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan sangat memprihatinkan. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan suplai air untuk memadamkan api, salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran sulit segera dikendalikan.
Mendrofa menyebutkan, dari 77 titik hydrant yang tersebar di Medan, hanya empat yang berfungsi optimal. Kondisi ini sangat menghambat upaya pemadaman kebakaran. Selain itu, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran yang ada saat ini hanya enam unit, jauh dari ideal yang seharusnya 12 unit. Setiap UPT juga idealnya dilengkapi dua mobil pemadam, namun saat ini jumlahnya masih sangat minim.
“Banyak hydrant yang tidak berfungsi, sehingga mobil pemadam kesulitan mendapatkan air saat kebakaran. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kebakaran,” ujar Mendrofa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri mengaku prihatin dan meminta agar seluruh stakeholder terkait bekerja sama untuk memperbaiki dan merawat hydrant agar berfungsi dengan baik. Ia juga menegaskan agar kebutuhan UPT dan armada mobil pemadam menjadi prioritas dalam Perda tersebut.
“Perda harus memuat kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang memadai demi keselamatan masyarakat,” ujar Lailatul, yang akrab disapa Lela.
Lailatul juga menambahkan pentingnya melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN dalam pembahasan Perda agar regulasi yang dibuat benar-benar efektif sebagai payung hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, anggota Pansus Jusuf Ginting menyoroti ketimpangan anggaran. Ia menyesalkan keberadaan mobil dinas pejabat Pemko yang mewah, sementara kebutuhan mobil pemadam masih kurang.
“Mobil pemadam kebakaran sangat urgen, ini menyangkut keselamatan rakyat banyak. Saya minta prioritas anggaran untuk Dinas Pemadam Kebakaran harus ditingkatkan,” tegas Jusuf.
Anggota Pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran. Ia mengusulkan agar dalam Perda juga diatur jaminan keselamatan kerja dan asuransi yang layak bagi para pahlawan pemadam kebakaran.
Rapat ini dihadiri pula oleh anggota Pansus lainnya seperti Zulfansyah, serta perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenhum.
Dengan pembahasan Ranperda yang serius ini, diharapkan ke depan Kota Medan dapat memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang lebih baik dan efektif demi keamanan warga kota. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan