Sibolga – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak bantuan sosial mencuat di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Seorang perempuan lansia bernama Yunidar (69), warga Lingkungan III, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, mengaku haknya sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dirampas oleh seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling). Kamis, (24/07).

 

Yunidar yang kini tinggal sebatang kara di sebuah WC umum kota, menyampaikan bahwa dana bantuan PKH yang seharusnya ia terima melalui ATM miliknya, justru tidak tersedia saat dicek. Sebelumnya, ATM dan buku rekening PKH miliknya sempat dikuasai oleh oknum Kepling setempat.

 

“Setelah dana masuk baru ATM dan buku rekening dikembalikan. Tapi saat saya cek, saldonya sudah kosong,” ujar Yunidar.

 

Risman Lase, seorang jurnalis dari Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng, yang pertama kali menemukan Yunidar dalam kondisi memprihatinkan, menyebut bahwa hasil pengecekan transaksi menunjukkan dana PKH masuk pada 4 Juli 2025, dan pada 5 Juli 2025 terjadi penarikan dan transfer ke rekening lain yang tidak diketahui.

 

Upaya konfirmasi kepada oknum Kepling melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.

 

Tindakan Oknum Kepling Diduga Melanggar Hukum

 

Jika benar dana bantuan sosial ditarik dan digunakan tanpa seizin penerima yang sah, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai:

 

Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Tindak pidana korupsi, jika terbukti dilakukan oleh aparat pemerintah, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Seruan Publik dan Pemerintah

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem distribusi bantuan sosial masih rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pemerintah Kota Sibolga, Dinas Sosial, dan pihak kepolisian diminta segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan menindak tegas pelaku bila terbukti bersalah.

 

PKH adalah hak rakyat miskin dan kelompok rentan, bukan milik penguasa lingkungan yang menyalahgunakan jabatan.

 

Kementerian Sosial RI dan Ombudsman juga diharapkan turut memantau dan mengevaluasi sistem pengawasan bantuan sosial agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap kelompok lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari negara. (Abd Halim)

Rasyid Siddiq
Editor
Imam Sarianda
Reporter