Medan – Ratusan warga Lingkungan 2, Kel. Mabar menggeruduk PT Agro Jaya Perdana (AJP) Jalan KL Yos Sudarso KM 15, 5 , Senin (7/7/2025). Pasalnya, warga kesal puluhan tahun mendapatkan polusi limbah bau busuk hingga kebisingan suara dari pabrik.

 

Tak hanya mengelar aksi sebagai bentuk protes warga mendirikan tenda di depan pintu masuk pabrik dan menaikan spanduk protes. Salah satunya bertuliskan “Kami Masyarakat Lingkungan 2, Menolak Dan Tutup PT. Agro”.

 

Dalam orasinya, jika PT AJP sebagai pabrik pengolahan kelapa sawit telah menimbulkan polusi baik udara dan kebisingan serta lingkungan warga.

 

“Setiap hari kami tergangu tidur karena kebisingan mesin pabrik.Belum lagi air sumur kami juga menghitam,” kata warga saat itu.

 

Abdul, salah satu warga mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut terpaksa mereka lakukan, karena sudah tidak tahan dengan polusi yang ditimbulkan oleh kegiatan produksi pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut.

 

Dalam aksi ini turut hadir Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea yang melakukan mediasi dengan warga untuk bertemu perwakilan PT AJP.

 

Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan, dimana warga tetap menuntut PT AJP agar bertanggung jawab atas apa yang dialami warga saat ini.

 

“Kami hanya meminta kompensasi apa yang saat kami alami sudah bertahun-tahun,” kata warga.

 

Sedangkan, Dedi Haryadi mewakili PT AJP saat itu tidak bisa mengambil keputusan apa pun.

Dihadapan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi 4, Lailatul Badri hadir ke lokasi, dikatakan bahwa pihaknya telah menyepakati keinginan warga untuk menghentikan operasional pabrik selama dua hari.

 

“Jadi, kami sudah sepakat akan berhenti selama dua hari. Karena pada tanggal 9 Juli akan dilakukan pertemuan bersama ,” ucapnya.

 

Namun, warga saat itu meminta agar dibuat perjanjian agar PT AJP benar-benar menghentikan operasional perusahaan.

 

Tapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh PT AJP, sehingga sebagian warga meninggalkan ruang pertemuan.

 

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak saat itu menyatakan agar PT AJP dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.

 

“Hak-hak masyarakat jangan diabaikan karena sudah bertahun-tahun permasalahan ini, tapi tidak ada solusi.Dan apa yang disampaikan soal pertemuan dengan pihak management PT AJP kami meminta agar benar-benar memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga disekitar lingkungan ini,” katanya.

 

Namun, dikatakan Paul pihaknya akan membuat agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP) denga menghadirkan seluruh stakholder dari Pemko Medan.

 

“Kami akan mengutamakan kepentingan warga. Maka ini akan buat jadwal RDP dengan menghadirkan pihak Pemko Medan untuk mengecek segala perizinan PT AJP termasuk izin limbah,” kata Paul.

 

Sedangkan, anggota Komisi 4, Lailatul Badri bahwa persoalan PT AJP telah bertahun- tahun terjadi, tapi hingga kini belum mendapat perhatian.

 

“Sebelum saya duduk di DPRD Kota Medan, persoalan PT AJP dengan warga telah berlangsung lama karena ini bisa dicek sendiri banyak pemberitaan tentang perusahaan yang bertahun-tahun persoalan polusi tidak kunjung selesai.Tapi sampai saya duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan, ternyata tidak kunjung selesai,” katanya.

 

Kata, Lailatul Badri bahwa dari sisi peraturan wilayah kawasan area PT AJP tidak boleh ada pabrik. “Kawasan ini R1 yang diperuntukan untuk gudang, tapi sekarang ini sudah dilanggar oleh PT AJP karena secara terang-terangan mendirikan pabrik.Dan menimbulkan polusi selama bertahun-tahun,” kata Lailatul Badri.

 

Dikatakan, wanita yang akrab disapa Lela ini bahwa pihaknya telah menawarkan sebuah solusi agar PT AJP membangun ruang terbuka hijau, tapi juga tidak diindahkan.

 

“Karena ruang terbuka hijau ini berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara,” katanya.

Dari amatan wartawan, saat itu pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan keluar dari area rapat dan menemui warga yang berada di area luar pabrik. (Abd Halim)

Rasyid Siddiq
Editor
Imam Sarianda
Reporter