Medan – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua (2) tersangka pelaku penadah (penggelapan) sepeda motor yang berinisial SMN dan SIH, warga Jalan Sagu 12 Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

 

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban AAP,  warga Huta IV Desa Sukorejo Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya S.H., M.H mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto S.E., S.I.K., M.H,. M.I.K.

 

Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka SMN dan SIH, dilakukan pada Minggu (18/5). Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku penadah memposting sepeda motor hasil curian melalui Market Place.

 

Kemudian personil bersama dengan korban melakukan Under Cover Buy dan ditemukan di lapangan yakni di Jalan Cengkeh No. 24A, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

 

Bahwa sepeda motor yang dijualkan oleh penadah Afdi sesuai dengan identitas unit sepeda motor milik korban, selanjutnya tim mengamankan pelaku penadah dan memboyong pelaku penadah serta barang bukti, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tiindak pidana penadah terhadap 1 (satu) unit R2 HONDA CBR 150R dengan plat kendaraan B 4243 FFU Tahun 2016, Warna Merah Hitam.

 

Pelaku menerima gadaian sepeda motor dari pelaku tipu gelap inisial SG (DPO) pada Senin, (19/5) di Jalan Cengkeh Raya No. 24A, Kel. Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Selasa (3/6) SMN terakhir kali mengingatkan pelaku SG untuk menebus sepeda motor yang digadaikan oleh SG namun tidak ditepati sesuai janji, lalu SMN menjualkan sepeda motor tersebut melalui Market Place.

 

“Kami sudah menyita 23 kendaraan bermotor berbagai merek sebagai barang bukti,” katanya.

 

Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHPidana Dan atau Psl 372 KUHpidana dan atau 480 Ke. 1e.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Abd Halim)

Imam Sarianda
Editor
Rasyid Siddiq
Reporter