Langkat – Komunitas Masyarakat Melek Energi (MME) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana reklamasi Pantai Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Reklamasi ini dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan lokal. Jum’at, 23 Mei 2025.

 

MME juga mengecam rencana pengelolaan sumur migas SCGD-01 dan SCGD-02 oleh Energi Mega Persada (EMP), perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Bakrie, yang dikenal publik sebagai pihak yang terlibat dalam kasus Lumpur Lapindo—salah satu bencana lingkungan terburuk di Indonesia.

 

“Menyerahkan blok migas kepada perusahaan dengan catatan hitam lingkungan sangat keliru. Negara harus hadir melalui Pertamina untuk mengelola sumber daya ini secara profesional dan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Irwandi, Ketua MME.

 

Irwandi menegaskan, pengelolaan kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada swasta yang hanya mementingkan profit tanpa akuntabilitas. Ia juga mendesak Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara agar segera mengambil sikap berpihak kepada rakyat.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MME akan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta dukungan langsung dari Gubernur agar menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat,” tegas Irwandi.

 

MME juga akan melanjutkan kampanye penyadaran publik, penggalangan petisi nasional, dan pengiriman surat resmi ke Presiden Republik Indonesia serta Kementerian ESDM untuk meminta penghentian reklamasi dan pengalihan pengelolaan migas kepada Pertamina. (AH-Red)

Rasyid Siddiq
Editor
admin
Reporter