Medan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Medan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait penjemputan paksa Risma Siahaan (RS), 64, tersangka kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp. 21 miliar, berlokasi di kediamannya, Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan.
“Kami mendukung langkah-langkagh yang dilakukan kejaksaan, terkhusus Kejari Medan yang dengan cepat dan tepat melakukan penuntasan kasus korupsi aset PT KAI yang merugikan negara puluhan milliar rupiah,” kata Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai pada Senin, 21 April 2025.
Informasinya, Kejaksaan telah menetapkan Risma sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025 dan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025, tim Pidsus Kejari Medan lalu menjemput paksa lalu menangkapnya untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh tersangka. Sudah tepat rasanya yang bersangkutan dibawa paksa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan apalagi kepura-purannya “Risma” sakit dengan terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberi keterangan,” ujar Imran sapaan akrabnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejari Medan sudah tegas dan profesional serta menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan memberi ruang bagi tersangka memperoleh pendampingan hukum.
Sebelumnya, Kejari Medan sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Risma untuk menjalani proses pemeriksaan, namun tidak pernah dipenuhi dan beri alasan yang sah dan jelas.
“Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Berdasarkan surat penetapan tersangka, diterbitkan surat perintah penangkapannya,” ucap Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 April 2025.
Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 21 miliar lebih. Atas perbuatannya, Risma Siahaan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. (Red)
Tinggalkan Balasan