Medan, SUMUTCENTER.COM – Polsek Medan Timur diduga melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba oknum bandar yang berinisial MN dan D merupakan satu keluarga serta diedarkan di sekitaran Gang Belimbing 2, Jalan Gurilla, Kel. Sei Kerah Hilir II, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dari penelusuran informasi yang dilakukan oleh awak media yang bertugas, keduanya mengedarkan barang haram tersebut dengan modus berpura-pura menjual kayu bekas.
Atas informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, sangat resah dengan kondisi yang terjadi dan berharap tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Medan Kota.
Informasinya, pengedar yang sebelumnya telah berulangkali masuk penjara dan merupakan pendatang baru di wilayah tersebut, mengedarkan narkobanya berupa sabu-sabu dan tanpa takut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, (09/02/25) melalui pesan WhatsApp. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian mengatakan “Trmh kasih informasinya ya pak, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” ucapnya mengakhiri. (Tim)
Tinggalkan Balasan