Labuhanbatu Utara – Pemerintahan Desa Teluk Piai, Kel. Kualuh Hilir, menegaskan larangan keras terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan setrum. Hal itu disampaikan Kepala Desa Teluk Piai, Misdar Simatupang SH, MH., MKN, saat di konfirmasi awak media melalui seluler.

Misdar menyampaikan pesan kepada siapapun itu untuk tidak mengunakan setrum saat menangkap ikan di Wilayah Desa Teluk Piai, himbauan ini disampaikan lewat flayer akun halaman Facebook perangkat desa, dan ini bukan tanpa dasar. Sebab penyetruman ikan ternyata membahayakan ekosistem air.

“Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi, setidaknya bisa melumpuhkan ikan untuk sementara. waktu, merusak ekosistem air tersebut. Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat,” ucapnya.

Pihaknya juga akan menindak tegas, apabila ada informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara menyetrum. (Amin Lelo Sagala)

admin
Editor
admin
Reporter